Jangan berbangga diri jika anda cuma berprofesi sebagai Security/Satpam gadungan, yaitu yang tidak memiliki KTA Satpam

Seseorang bisa disebut Satpam yang Legal, tentunya bukan cuma memiliki Sertifikat pendidikan Satpam saja, tetapi yang terpenting Sertifikat pendidikan Satpam yang dimiliki adalah Sertifikat/Ijazah Diklat Satpam Gada Pratama dan juga harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam.

Bagi anda yang belum pernah menempuh Diklat Satpam Gada Pratama Tingkat Polda Jawa Tengah,maka tentunya anda tidak mungkin memiliki KTA Satpam.Meskipun anda pernah ikut Diklat Satpam tetapi kalau bukan Diklat Satpam Gada Pratama, tentu tidak akan memiliki KTA Satpam, karena KTA Satpam itu yang mengesahkan adalah dari DirBinmas Polda setempat.Misalnya seseorang tinggal di Jawa Tengah dan mengikuti Diklat Satpam di wilayah Jawa Tengah maka KTA Satpamnya yang menerbitkan tentunya Dirbinmas dari Polda Jawa Tengah atau sesuai domisili anda.