BAB 1: PEMBELAAN NEGARA
Negara kita meraih kemerdekaan melalui berbagai usaha perjuangan dengan penuh pengorbanan. Betapa mahal harga sebuah kemerdekaan.Tidak hanya materi, waktu, dan tenaga bahkan nyawa telah menjadi bentuk pengorbanan tersebut. Oleh karena itu, kita wajib menjaga dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Salah satu hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia adalah ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Inilah salah satu wujud kesetiaan tertinggi warga negara terhadap negaranya.
A. Negara
1. Pengertian Negara
Kita sering mendengar istilah negara. Apa yang terbayang dalam pikiranmu sekarang? Mungkin dalam pikiranmu akan terbayang seorang presiden atau raja, atau suatu wilayah atau sekelompok orang. Nah,itu semua memang ada kaitannya dengan pengertian negara. Untuk lebih jelasnya pahamilah materi berikut ini.
Ada beberapa hal penting yang berkaitan dengan negara, antara lain pengertian tentang negara, tujuan, dan fungsi negara. Dalam kehidupan bermasyarakat, jika manusia dibiarkan bebas untuk memenuhi kepentingan masing-masing, apa yang akan terjadi? Tentu saja akan terjadi ketegangan dan pertentangan yang dapat merusak dan merugikan masyarakat itu sendiri. Untuk dapat memperjuangkan kepentingan-kepentingan hidup, setiap kelompok harus mempunyai aturan-aturan. Salah satu kelompok yang paling penting dan harus memiliki aturan adalah negara.
Istilah negara berasal dari kata”state”(bahasa Inggris),”staat”dari bahasa Belanda, atau”lo stato”dari bahasa Itali, dan”polis”(bahasa Yunani). Istilah negara yang muncul mulai dari negara Eropa tersebut meskipun berbeda-beda, namun secara garis besar pengertian negara adalah wadah organisasi dari sekelompok orang dalam suatu wilayah yang diatur oleh pemerintah secara sah. Berikut beberapa definisi negara menurut beberapa ahli:
a. Van Apeldoorn
Menurut Van Apeldoorn negara mengandung beberapa pengertian sebagai berikut:
1) Penguasa, orang, atau orang-orang yang memiliki dan melakukan kekuasaan tertinggi atas persetukutuan rakyat dalam suatu wilayah.
2) Persekutuan rakyat, suatu bangsa dalam daerah tertentu di bawah kekuasaan tertinggi yang patuh terhadap hukum yang sama.
3) Wilayah, daerah sebagai tempat dimana suatu bangsa berdiam atau berdomisili di dalamnya.
4) Kas negara, segala kekayaan yang ada di dalamnya, yang dipegang oleh penguasa yang dikelola untuk keperluan umum.
b. H.J. Lanski
Negara merupakan suatu alat pemaksa untuk melaksanakan dan melangsungkan suatu jenis sistem produksi yang stabil dan hasilnya hanya akan dinikmati oleh golongan atau penguasa yang terkuat.
c. Karl Marx
Negara adalah kekuasaan bagi manusia (penguasa) untuk menindas manusia yang lain.
d. Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Pengertian negara pada umumnya merupakan alat dari suatu masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Adapun arti negara dalam kaitannya dengan kekuasaan sebagai berikut: