Materi pelajaran PKn untuk SMP kelas IX

NEGARA

Negara adalah wadah organisasi dari sekelompok dalam suatu wilayah yang diatur oleh pemerintah yang sah. Setiap negara memiliki tujuan dan fungsi. Tujuan negara Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Untuk mewujudkan tujuan,maka negara melaksanakan fungsi negara, yaitu fungsi pertahanan, fungsi keamanan dan ketertiban, fungsi kesejahteraan dan kemakmuran serta fungsi keadilan.

Seiring dengan pelaksanaan fungsi negara, setiap warga negara dituntut untuk memiliki sikap bela negara, yaitu tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warga negara Indonesia, upaya pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air Indonesia dan kesadaran berbangsa, bernegara dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara.

Dasar hukum pembelaan negara antara lain dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat(1),pasal 27 ayat (3),pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), dan UU No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pentingnya membela negara antara lain kemerdekaan dan kedaulatan negara dapat dipertahankan,keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipertahankan, segenap bangsa dapat terselamatkan dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, kesejahteraan dan keadilan masyarakat Indonesia dapat terwujud, negara dan bangsa Indonesia dihormati oleh masyarakat Internasional, serta negara dan bangsa Indonesia dapat berperan serta dalam mewujudkan perdamaian dunia.

Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui Pendidikan Kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi. Adapun peran serta warga negara dalam usaha pembelaan negara dapat dilakukan dalam berbagai lingkungan dan bidang kehidupan.

Tinggalkan komentar