Nilai-nilai ajaran agama dan kepercayaan

“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Pernyataan ini tercantum dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.Atas dasar jaminan ini setiap warga negara Indonesia berhak menghayati nilai-nilai ajaran agamanya dan bebas meyakini kepercayaan dalam kehidupannya di masyarakat.

A.Nilai-nilai ajaran agama dan kepercayaan dalam kehidupan masyarakat

1. Pengertian nilai

Nilai atau value,biasa diartikan sebagai harga, penghargaan, atau taksiran.Dalam konteks ini, nilai bisa dilihat dari sisi filsafat yang artinya keberhargaan, kebermaknaan, kebaikan suatu objek.Jadi, nilai adalah harga atau penghargaan yang melekat pada suatu objek.

Tinggalkan komentar