Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, didalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar NRI Tahun 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, ketika permasalahan-permasalahan HAM marak dan terjadi di negara ini maka tidak mungkin ada solusi (pemecahan) terhadap berbagai persoalan yang sedang kita hadapi bersama, kalau pikiran dan tindakan kita bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Hak asasi manusia dalam Pancasila dirumuskan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan terperinci di dalam pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan hukum dasar konstitusional dan fundamental tentang dasar filsafat negara Republik Indonesia.Prinsip-prinsip HAM yang terkandung dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 telah digali dari akar budaya bangsa yang hidup jauh sebelum lahirnya Deklarasi HAM Internasional (Universal Declaration of Human Rights tahun 1948).
Hubungan antara hak asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan sebagai berikut:
