Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah yang meliputi rencana penerimaan, pengeluaran, dan pembiayaan daerah selama satu tahun.APBD merupakan rencana operasional keuangan pemerintah daerah guna membiayai kegiatan daerah dalam satu tahun anggaran tertentu.
a.Fungsi APBD
Menurut undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 3 ayat (4), fungsi APBD terdiri atas fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
